Ahyudin dan Ibnu Khajar tersangka kasus ACT

Bareskrim menetapkan empat tersangka korupsi dana CSR Boeing oleh ACT.

Logo ACT. Istimewa.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini, Senin (25/7).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, empat orang tersebut adalah sang pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduannya sudah diperiksa selama berhari-hari. 

Sementara, kedua lainnya adalah anggota pembina ACT, HH dan NIA.

"Empat orang itu pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).

Helfi menyebut, total dana yang diterima dari ACT dari boeing kurang lebih Rp138 miliar. Dana itu digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT sebesar Rp103 miliar, namun sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.