Ahyudin mengaku belum berencana ajukan praperadilan

Kedatangan Ahyudin ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Alinea.id/Immanuel Christian

Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin belum berencana mengajukan praperadilan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dilakukan dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh ACT.

"Kami ikuti dulu proses hukumnya ini," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7).

Ahyudin mengaku tidak mau berpikir lebih jauh setelah ditetapkan sebagai tersangka atau menjalani penahanan mulai hari ini. Kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Saya enggak berani memberikan pendapat lebih jauh, karena saya baru akan diperiksa sebagai tersangka hari ini," ujar Ahyudin.

Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengatakan, persiapan untuk hari ini telah dilakukan dalam dua minggu. Menurutnya, apa yang terjadi kepada kliennya sudah sesuai dengan prediksi.