AJI kecam langkah politikus PSI pidanakan Farid Gaban

AJI mendesak Muannas Alaidid mencabut pelaporan terhadap Farid Gaban.

Jurnalis senior Farid Gaban/Foto Facebook

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam kasus pelaporan jurnalis senior, Farid Gaban ke Polda Metro Jaya oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

"Mengecam langkah politikus PSI Muannas Alaidid yang mempidanakan Farid Gaban karena cuitannya di media sosial. Kami menilai apa yang disampaikan Farid adalah bagian dari hak publik menyampaikan kritik kepada pemerintah dan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang itu dijamin Konstitusi kita, khususnya dalam Pasal 28 E," ujar Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dalam pernyataan sikap yang diterima di Jakarta, Kamis (28/5).

Pasal tersebut menyebut setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Untuk itu, pihaknya mendesak Muannas Alaidid mencabut pelaporan terhadap Farid Gaban. "Kami menilai apa yang disampaikan Farid masih dalam batas menyampaikan pendapat, kritik, atas kerjasama yang dilakukan oleh Kementerian UKM Teten Masduki. Menteri UKM juga menilai apa yang disampaikan Farid sebagai kritik, dan itu menimbulkan pertanyaan soal siapa yang sebenarnya hendak diwakili oleh pelaporan ini sementara orang yang dikritik justru tak mempersoalkannya," bebernya.

AJI juga mendesak polisi untuk tidak memproses lebih lanjut pelaporan Muannas Alaidid terhadap Farid Gaban ini. Pasalnya, apa yang dilakukan Farid Gaban dinilai bagian dari kritik terhadap pemerintah dan bagian dari hak menyatakan pendapat yang dilindungi Konstitusi.