Akal bulus eks Bupati Cirebon cuci duit suap Rp51 miliar

Sunjaya Purwadisastra menggunakan duit suap untuk membeli tanah dan kendaraan dengan menggunakan nama pihak lain.

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang  (TPPU). Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara kasus suap di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan, dugaan TPPU oleh Sunjaya bermula saat pihaknya mengidentifikasi aliran dana gratifikasi yang diterima Sunjaya saat menjabat sebagai Bupati Cirebon pada periode 2014-2018.

"Tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra) diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

Setidaknya, terdapat empat sumber aliran gratifikasi kepada Sunjaya. Pertema, terkait pengadaan barang atau jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar. Kedua, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp3,09 miliar.

Ketiga, terkait setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkab Cirebon sekitar Rp5,9 miliar. Terakhir, gratifikasi diterima Sunjaya terkait perizinan galian di Cirebon senilai Rp500 juta.