Akan ada kekosongan hukum jika UU PSDN ditunda

Sejumlah kelompok sipil pemohon uji materiil UU PSDM meminta MK menerbitkan putusan sela tentang penundaan pelaksanaan komcad.

Peserta mahasiswa angkatan 32 mengikuti Upacara Pendidikan Bela Negara (PBN) di Lapangan Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jabar, pada Senin (8/1/2018). Foto Antara/Adeng Bustomi

Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang akan adanya kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional (PSDN) bidang pertahanan jika pelaksanaan regulasi terkait ditunda. Dengan demikian, bakal menganggu kesiapan SDN.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materiil (judicial review) Undang-Undang (UU) PSDN Nomor 23 Tahun 2019 ke MK pada akhir Mei lalu. Dalam perjalannya, pemohon meminta MK menerbitkan putusa sela agar menunda pemberlakukan komponen cadangan (komcad), yang ada di dalam beleid itu, dengan dalih landasan hukum dasar rekrutmen bermasalah.

"Saya pikir betul, ya, kalau secara filosofis, akademis, argumen," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (7/9). "Tentunya konsekuensi logisnya betul bila putusan sela (dikabulkan dan pelaksanaannya) ditunda, cukup bisa mengganggu kesiapan sumber daya nasional."

MK lantas meminta para pemohon memperkuat dalil provisi tersebut lantaran hakim konstitusi belum mendapati urgensi menunda pemberlakuan UU PSDN. Pertimbangan lainnya, berpotensi terjadi kekosongan hukum dalam PSDN bidang pertahanan.

Beni melanjutkan, seluruh negara sudah semestinya memiliki sumber daya pertahanan. Ia dapat dikerahkan dalam berbagai urusan selain perang sehingga kesiapannya mesti prima dalam segala kondisi.