Alasan Chairawan tempuh jalur hukum terkait pemberitaan Tempo

Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan keberatan Majalah Tempo menyebut Tim Mawar sebagai dalang kerusuhan 22 Mei 2019.

Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Majalah Tempo. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Bekas Komandan Tim Mawar Kopassus, Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan, menjelaskan kepada publik ihwal dirinya menempuh jalur hukum pascapemberitaan yang diterbitkan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019. 

Menurut pria berusia 63 tahun itu, dirinya keberatan dan tak terima majalah yang terbit tiap minggu itu menyebut Tim Mawar sebagai dalang kerusuhan pada aksi massa menolak hasil pemilu di depan kantor Bawaslu pada 21 dan 22 Mei 2019.

Menurut Chairawan, penyebutan Tim Mawar sebagai dalang kerusuhan tersebut sangatlah tidak tepat. Selain karena Tim Mawar telah dibubarkan, Chairawan menganggap adanya anggota bekas Tim Mawar yang terlibat tidak dapat mewakili.

“Ya tidak benar yang pasti, kalau pun ada personel mantan satu atau dua orang, itu bukan tim namanya,” kata Chairawan di Bareskrim Polri Jakarta pada Rabu, (12/6).

Menurut Chairawan, penggunaan istilah Tim Mawar dalam laporan Majalah Tempo telah menimbulkan berbagai persepsi miring di masyarakat. Padahal, kata dia, polisi pun belum menyebutkan adanya keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan itu.