Alasan eks pegawai KPK jadi tim hukum Ferdy Sambo

Ada dua mantan pegawai KPK yang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, yakni Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah.

Eks pegawai KPK yang menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang (mengenakan jas). Twitter/@RasamalaArt

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Keduanya akan mendampingi kliennya menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini, saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum," kata Rasamala dalam keterangannya, Rabu (28/9).

Disampaikan Rasamala, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hingga bersedia mendampingi Ferdy Sambo sebagai kuasa hukum. Pertimbangan utamanya, Ferdy Sambo bersedia mengungkapkan fakta sebenarnya yang diketahui di persidangan nanti.

"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komnas HAM. Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia (WNI), yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya," tutur Rasamala.

Menurutnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki hak diperiksa dalam persidangan yang objektif, adil, dan imparsial, terlepas dari apa yang disangkakan. Hak tersebut termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dipilih.