sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan eks pegawai KPK jadi tim hukum Ferdy Sambo

Ada dua mantan pegawai KPK yang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, yakni Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 28 Sep 2022 13:56 WIB
Alasan eks pegawai KPK jadi tim hukum Ferdy Sambo

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Keduanya akan mendampingi kliennya menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini, saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum," kata Rasamala dalam keterangannya, Rabu (28/9).

Disampaikan Rasamala, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hingga bersedia mendampingi Ferdy Sambo sebagai kuasa hukum. Pertimbangan utamanya, Ferdy Sambo bersedia mengungkapkan fakta sebenarnya yang diketahui di persidangan nanti.

"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komnas HAM. Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia (WNI), yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya," tutur Rasamala.

Menurutnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki hak diperiksa dalam persidangan yang objektif, adil, dan imparsial, terlepas dari apa yang disangkakan. Hak tersebut termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dipilih.

"Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya, nanti disampaikan pada konferensi pers," ujar dia.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menggelar konferensi pers hari ini. Konferensi pers bertajuk "Pelimpahan Perkara: Proses Hukum yang Objektif dan Berkeadilan untuk Semua Pihak" diagendakan berlangsung pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan undangan yang diterima media, akan hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri, dan Rasamala.

Sponsored

Sebelumnya, Febri menyatakan, keputusan menjadi tim kuasa hukum diambil setelah mempelajari berkas perkara dan bertemu Putri. Disampaikannya, dia akan melakukan pendampingan proses hukum dalam perkara ini secara objektif.

"Jadi, sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," ujar dia.

Perkembangan terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan penyelesaian berkas perkara Ferdy Sambo, baik pembunuhan Brigadir J maupun penghalangan penyidikannya (obstruction of justice), pada Kamis (29/9).

"Tunggu sampai akhir minggu ini. Seluruh berkas. Kami lihat batas waktu Kamis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Senin (26/9).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid