Alasan kasus Ahmad Dhani tak layak diproses hukum

Tak ada subyek jelas yang ditujukan Ahmad Dhani dalam ucapan yang disampaikan lewat video vlognya.

Ahmad Dhani ketika akan menjalani persidangan. Antara Foto

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menilai kasus yang menjerat kliennya dinilai tidak layak untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasalnya, kata dia, dalam perkara pencemaran nama baik itu, tak ada subyek jelas yang ditujukan Ahmad Dhani dalam ucapan yang disampaikan lewat video vlognya. 

Dalam sebuah perkara hukum, kata Aldwin, pihak yang dianggap subjek harus disebut jelas. Namun, Ahmad Dhani ketika mengucapkan ‘idiot’ tidak menjelaskannya secara rinci kepada siapa ucapannya itu diperuntukkan. 

Menurutnya, Koalisi Bela NKRI sebagai pihak yang melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim karena dinilai telah melakukan ujaran kebencian terlalu percaya diri jika ucapan Dhani ditujukan kepadanya. Padahal, pihak yang mengikuti demonstrasi dan berada di luar hotel tempat Ahmad Dhani menginap dihadiri oleh banyak elemen masyarakat.

“Koalisi Bela NKRI sebagai pelapor terlalu percaya diri sebagai korban pencemaran nama baik karena tersinggung di sebut 'idiot'. Padahal saat itu tidak hanya koalisi bela NKRI saja yang melakukan aksi di depan Hotel Majapahit,” ujar Aldwin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (5/3).

Lebih lanjut, Aldwin mengatakan, saat itu ada Barisan Ansor Serbaguna atau Banser Nahdlatul Ulama, dan elemen masyarakat lainnya, termasuk polisi. Adapun kalimat ‘idiot’ yang dilontarkan Ahmad Dhani hanya sebuah ekspresi kekesalannya karena tidak bisa keluar hotel akibat dihadang sejumlah massa.