sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan kasus Ahmad Dhani tak layak diproses hukum

Tak ada subyek jelas yang ditujukan Ahmad Dhani dalam ucapan yang disampaikan lewat video vlognya.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Selasa, 05 Mar 2019 18:43 WIB
Alasan kasus Ahmad Dhani tak layak diproses hukum

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menilai kasus yang menjerat kliennya dinilai tidak layak untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasalnya, kata dia, dalam perkara pencemaran nama baik itu, tak ada subyek jelas yang ditujukan Ahmad Dhani dalam ucapan yang disampaikan lewat video vlognya. 

Dalam sebuah perkara hukum, kata Aldwin, pihak yang dianggap subjek harus disebut jelas. Namun, Ahmad Dhani ketika mengucapkan ‘idiot’ tidak menjelaskannya secara rinci kepada siapa ucapannya itu diperuntukkan. 

Menurutnya, Koalisi Bela NKRI sebagai pihak yang melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim karena dinilai telah melakukan ujaran kebencian terlalu percaya diri jika ucapan Dhani ditujukan kepadanya. Padahal, pihak yang mengikuti demonstrasi dan berada di luar hotel tempat Ahmad Dhani menginap dihadiri oleh banyak elemen masyarakat.

“Koalisi Bela NKRI sebagai pelapor terlalu percaya diri sebagai korban pencemaran nama baik karena tersinggung di sebut 'idiot'. Padahal saat itu tidak hanya koalisi bela NKRI saja yang melakukan aksi di depan Hotel Majapahit,” ujar Aldwin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (5/3).

Lebih lanjut, Aldwin mengatakan, saat itu ada Barisan Ansor Serbaguna atau Banser Nahdlatul Ulama, dan elemen masyarakat lainnya, termasuk polisi. Adapun kalimat ‘idiot’ yang dilontarkan Ahmad Dhani hanya sebuah ekspresi kekesalannya karena tidak bisa keluar hotel akibat dihadang sejumlah massa. 

“Lha siapa dia (yang menghalangi Dhani keluar) kan nggak jelas. Wong nggak ada subyek yang dituju,” ujar Aldwin. 

Terkait subjek tersebut, pada saat sidang Aldwin sempat menanyakannya kepada saksi bernama Rudi Rosadi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. 

“Ada siapa saja di sana saat demonstrasi? Ada Banser?,” tanya Aldwin.

Sponsored

"Semua elemen di koalisi itu ada di lokasi....," jawab saksi. 

“Ada Banser, saya tanya Banser ada? Selain Banser, siapa lagi?” tanya Aldwin lagi.
 
"Nah, bukan hanya koalisi bela NKRI kan. Kenapa anda GR.  Berasumsi ucapan idiot ditujukan kepada anda," ujar Aldwin menambahkan. 

"Saya pribadi tersinggung. Sebab kata idiot itu konotasinya jelek," jawab saksi.

Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini menyusul ujaran kata 'idiot' yang diucapkan Ahmad Dhani saat berada di Hotel Majapahit pada 26 Agustus 2018.  

Kata ‘idiot’ terlontar dari mulut Ahmad Dhani bermula saat pentolan Dewa 19 akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, Ahmad Dhani dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Berita Lainnya
×
tekid