Alasan KPK surati Erick Thohir soal proyek fiktif Waskita Karya

KPK telah mengirimkan surat pada Menteri BUMN pada tanggal 12 November 2019.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melayangkan surat ke Menteri BUMN, Erick Thohir, terkait tidak kooperatifnya Dessi Arryani untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

KPK merasa perlu meminta bantuan Erick karena Dessi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah kali kedua mangkir atau absen dari pemeriksaan KPK yakni pada 28 Oktober 2019 dan 11 November 2019.

“KPK telah mengirimkan surat pada Menteri BUMN tertanggal 12 November 2019 terkait dengan ketidakhadiran saksi Desi Arryani. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/11).

Rencananya, kata Febri, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dessi pada Rabu (20/11) dan Kamis (21/11) pukul 09.30 WIB. Diketahui, Dessi selalu mangkir dari pemeriksaan KPK dengan berbagai alasan. Salah satunya sedang menjalankan dinas luar kota.

Febri memandang, keterangan Dessi dinilai penting lantaran dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya Tbk. Keterangan Dessi tersebut akan digunakan KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman.