Alasan KPK tangkap paksa SYL: Ingkar janji dan rusak bukti

Mulanya, Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan dipanggil pada Jumat (13/10). Pun mengonfirmasi bakal hadir.

KPK menangkap paksa eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), usai ditetapkan tersangka dengan alasan kerap ingkar janji dan merusak bukti. Foto Antara/Fath Putra Mulya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara atas penangkapan paksa terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU di Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis (12/10). Padahal, ia telah berjanji akan datang dan memenuhi panggilan penyidik, Jumat (13/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kapok dengan sikap mangkir dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal, penyidik telah memberikan undangan pemeriksaan kepada Limpo dengan konfirmasi kehadiran dari mantan Menteri Pertanian tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur, mengatakan, penangkapan paksa dilakukan lantaran eks Menteri Pertanian (Mentan) itu kerap ingkar janji. SYL ditangkap di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Walaupun menyatakan hadir, tapi berdasarkan pengalaman, [SYL] tidak menepati janjinya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (13/10).

Asep lantas membeberkan beberapa janji SYL kepada KPK yang tidak pernah ditepati. Saat pemanggilan pertama, misalnya, SYL sempat mengonfirmasi akan hadir. Namun, justru berhalangan dengan dalih mengikuti acara bersama keluarga.