Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menyusul dugaan keterlibatan sejumlah oknum TNI yang disebut menghalangi proses penyidikan perkara korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (9/7), Hendardi menilai apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum, tetapi juga mencederai prinsip supremasi sipil serta agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, institusi pertahanan negara tidak boleh digunakan untuk melindungi kepentingan pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota TNI tidak memiliki kewenangan menghalangi proses penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena itu, apabila terdapat keterlibatan oknum militer dalam upaya melindungi pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, hal tersebut harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hendardi juga menilai dugaan peristiwa tersebut menjadi pengingat penting mengenai perlunya menjaga batas yang tegas antara fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum sipil. Menurutnya, perluasan keterlibatan TNI di berbagai sektor sipil dalam beberapa tahun terakhir perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan konflik kewenangan maupun potensi penyalahgunaan kekuasaan.
"Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa, maka yang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor," kata Hendardi.
SETARA Institute meminta Presiden memerintahkan Panglima TNI mengusut dugaan keterlibatan anggotanya secara transparan, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memberikan sanksi sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran. Di sisi lain, aparat kepolisian juga diminta tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
Selain itu, Hendardi mendorong pemerintah dan DPR mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Menurutnya, TNI perlu dikembalikan secara konsisten pada mandat konstitusional sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memastikan setiap institusi negara menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing. "Membiarkan aparat militer menjadi pelindung koruptor sama artinya dengan membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan," ujarnya.