Maraknya kasus korupsi kepala daerah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merancang strategi pencegahan yang lebih sistemik. Langkah ini dinilai mendesak mengingat catatan sepanjang paruh pertama tahun ini. Sejak Januari hingga Juli, sedikitnya 10 kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Salah satu akar persoalan yang dibidik KPK adalah tingginya biaya politik. Untuk menekan biaya kampanye yang kerap memicu praktik korupsi, KPK mendorong reformasi sistem pembiayaan politik dengan memperbesar peran negara. Negara diharapkan mengambil alih penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu sehingga beban finansial para kandidat dapat berkurang secara signifikan.
Sejalan dengan itu, KPK juga mendorong transformasi kampanye konvensional menuju pemanfaatan media digital dan media sosial yang lebih efisien. Langkah modernisasi tersebut akan dibarengi dengan penguatan transparansi pendanaan politik guna memutus mata rantai politik uang. Untuk mendukung upaya tersebut, KPK menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal serta pengetatan pengawasan aliran dana politik.
"Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7).
Merespons rencana tersebut, Ketua Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai bahwa solusi yang ditawarkan KPK merupakan langkah awal yang positif. Namun, ia mengingatkan bahwa strategi tersebut hanya akan efektif apabila dibarengi dengan reformasi menyeluruh di tubuh aparat penegak hukum agar tidak bersikap tebang pilih, serta adanya jaminan atas independensi lembaga peradilan.
"Selain itu, birokrasi harus bebas dari kepentingan politik agar tidak menimbulkan praktik korupsi di sektor-sektor lainnya," kata Orin.
Lebih lanjut, Orin menegaskan bahwa upaya menutup celah korupsi kepala daerah tidak boleh hanya berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan atau sisi birokrasi. Menurutnya, KPK juga harus berani menyasar sektor swasta yang kerap menjadi penggerak praktik korupsi di daerah, baik melalui ijon proyek maupun pemberian suap kepada pejabat daerah demi memuluskan kepentingan bisnis.
"Untuk hal ini diperlukan treatment yang lebih kompleks. Sektor swasta memang mendominasi dalam kasus-kasus korupsi berdasarkan data KPK, baik karena diminta memberikan upeti maupun karena inisiatif sendiri. Karena itu, perbaikan atau reformasi kelembagaan pemerintah akan berdampak pada bagaimana treatment terhadap pihak swasta," ujar Orin.
Sebagai solusi konkret, Orin mendorong dibangunnya sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel, serta dilengkapi dengan mitigasi konflik kepentingan yang ketat pada setiap proyek daerah yang melibatkan korporasi.
"Harus dibangun sistem agar tidak terjadi konflik kepentingan, misalnya dengan mencegah praktik PEPs (Politically Exposed Persons), menerapkan cooling-off period, hingga mencegah praktik revolving door di perusahaan-perusahaan swasta. Langkah ini juga akan menguntungkan dunia usaha karena berpotensi menciptakan iklim investasi yang lebih sehat," kata Orin.