Alasan Menag baru lapor gratifikasi setelah Romahurmuziy kena OTT

Menag Lukman baru mengetahui adanya gratifikasi setelah OTT terjadi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5)./ Antara Foto

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengakui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin baru melaporkan penerimaan gratifikasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI Mastuki mengatakan, Menteri Lukman menerima gratifikasi Rp10 juta dari Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Menurut Mastuki, uang tersebut dititipkan Haris kepada ajudan saat Menag melakukan kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, pada 9 Maret 2019. Oleh ajudan, uang tersebut baru diserahkan kepada Lukman setelah terjadi OTT KPK di Surabaya pada 15 Maret 2019.

"Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa," kata Mastuki dalam keterangan resmi, Kamis (9/5).

Menurutnya, Lukman meminta uang tersebut dilaporkan ke KPK. Karena itu, laporan baru dilakukan pada 26 Maret 2019.

Namun demikian, Mastuki menyatakan laporan gratifikasi yang dilakukan 11 hari setelah OTT dilakukan, seharusnya tak jadi soal. Sebab, kata dia, laporan gratifikasi dapat dilakukan dalam rentang waktu 30 hari kerja sejak diterima. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan KPK No 02 Tahun 2014.