sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan Menag baru lapor gratifikasi setelah Romahurmuziy kena OTT

Menag Lukman baru mengetahui adanya gratifikasi setelah OTT terjadi.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 09 Mei 2019 17:32 WIB
Alasan Menag baru lapor gratifikasi setelah Romahurmuziy kena OTT

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengakui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin baru melaporkan penerimaan gratifikasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI Mastuki mengatakan, Menteri Lukman menerima gratifikasi Rp10 juta dari Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Menurut Mastuki, uang tersebut dititipkan Haris kepada ajudan saat Menag melakukan kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, pada 9 Maret 2019. Oleh ajudan, uang tersebut baru diserahkan kepada Lukman setelah terjadi OTT KPK di Surabaya pada 15 Maret 2019.

"Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa," kata Mastuki dalam keterangan resmi, Kamis (9/5).

Menurutnya, Lukman meminta uang tersebut dilaporkan ke KPK. Karena itu, laporan baru dilakukan pada 26 Maret 2019.

Namun demikian, Mastuki menyatakan laporan gratifikasi yang dilakukan 11 hari setelah OTT dilakukan, seharusnya tak jadi soal. Sebab, kata dia, laporan gratifikasi dapat dilakukan dalam rentang waktu 30 hari kerja sejak diterima. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan KPK No 02 Tahun 2014.

"Kalau Haris serahkan uang Rp10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, gratifikasi itu dilaporkan dalam 12 hari kerja," kata Mastuki menjelaskan.

Dia juga mengatakan, laporan gratifikasi ini bukanlah pertama kali dilakukan oleh Menteri Lukman. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi.

Bahkan, kata dia, pada rangkaian peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 yang berlangsung 11-12 Desember 2017 lalu, Menag Lukman ditetapkan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara.

Sponsored

"Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan ini, yaitu presiden, wapres dan Menag Lukman Hakim Saifuddin," ujar dia.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum memproses laporan gratifikasi Rp10 juta yang diterima Lukman. Hal ini disebabkan pelaporan dilakukan setelah proses hukum yang dilakukan KPK bergulir dalam kasus ini.

Febri menjelaskan, aturan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 4 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Dalam Pasal 4 (a), dijelaskan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila penerima gratifikasi tersebut sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tidak pidana korupsi.

Menurut Febri, sebagai penyelenggara negara Lukman seharusnya melaporkan dugaan gratifikasi atas kesadaran sendiri. "Bukan karena sudah adanya proses secara hukum atau sudah dilakukan OTT, maka kemudian dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi," katanya, Rabu (8/5). (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid