Mahfud MD menyatakan, hal tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan pemerintah untuk menutup masjid namun mengizinkan operasional bandara dan mal telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, hal tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari penularan Covid-19.
"Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan melanggar hukum, karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (19/5).
Dia menjelaskan, izin terhadap operasional mal diberikan bagi yang menyediakan layanan 11 sektor yang dikecualikan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Adapun 11 sektor tersebut adalah sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, objek vital nasional dan objek tertentu, serta sektor kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, kegiatan usaha yang berada di luar 11 sektor tersebut tidak boleh beroperasi. Mahfud mencontohkan larangan operasional terhadap pusat belanja furnitur IKEA di Tangerang Selatan selama penerapan PSBB.