close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat izin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Foto Antara/Ahmad Rusdi
icon caption
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat izin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Foto Antara/Ahmad Rusdi
Nasional
Selasa, 19 Mei 2020 17:33

Alasan pemerintah soal tutup masjid, tapi bandara dan mal dibuka

Mahfud MD menyatakan, hal tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di masa pandemi Covid-19.
swipe

Kebijakan pemerintah untuk menutup masjid namun mengizinkan operasional bandara dan mal telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, hal tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari penularan Covid-19.

"Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan melanggar hukum, karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (19/5).

Dia menjelaskan, izin terhadap operasional mal diberikan bagi yang menyediakan layanan 11 sektor yang dikecualikan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Adapun 11 sektor tersebut adalah sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, objek vital nasional dan objek tertentu, serta sektor kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, kegiatan usaha yang berada di luar 11 sektor tersebut tidak boleh beroperasi. Mahfud mencontohkan larangan operasional terhadap pusat belanja furnitur IKEA di Tangerang Selatan selama penerapan PSBB.

Adapun izin operasional terhadap bandara, diberikan untuk melayani kelompok masyarakat yang harus bepergian guna menjalankan tugas sesuai ketentuan PSBB.

"Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, yang melanggar juga ditindak," ujarnya.

Dia menekankan, izin operasional yang diberikan pada mal dan bandara disertai keharusan menegakkan protokol kesehatan yang ketat. Selain harus memastikan lokasi disemprot dengan disinfektan, para pengunjung dan petugas juga diwajibkan menjalankan protokol pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi strateginya penegakan protokol keamanan," ujar Mahfud.

Mengenai kekecewaan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal larangan salat berjemaah di masjid, sementara pusat belanja dibiarkan ramai, Mahfud menganggapnya sebagai kekecewaan pribadi. Bagi dia, hal tersebut tak menunjukkan adanya perbedaan pendapat MUI dengan pemerintah.

"Mungkin saya tidak lihat juga kalau ada MUI kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu kan pernyataan orang MUI, bukan MUI-nya yang menyatakan," kata Mahfud. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan