Alasan Polri tetapkan tersangka 6 Laskar FPI

Pekan depan penyidik tetap mengirimkan berkas perkara kepada JPU.

Petugas membongkar atribut FPI saat menutup markas DPP-nya di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Penetapan tersangka enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) diklaim dilakukan sudah sejak lama. Dikatahui, enam orang tersebut telah meninggal akibat ditembak oleh polisi. 

Direktur Tindak Pidana Umum Breskrim Polri, Brigjen Andi Rian menuturkan, penetapan tersangka baru diumumkan karena gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku jaksa penuntut umum (JPU).

Proses hukum, kata Andi, tetap harus melengkapi siapa, apa serta bagaimana peristiwa meski pelaku telah meninggal dunia. Padahal, berdasarkan aturan KUHP, kasus akan gugur apabila tersangka meninggal dunia.

"Kami butuh mengirimkan berkas dulu terkait kasus 170. Nanti akan ditunggu petunjuk jaksa seperti apa, karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan," ujarnya kepada Alinea, Jumat (5/3).

Dibeberkan Andi dalam proses hukum, JPU yang akan menentukan penghentian perkara tersebut. Oleh sebab itu, gelar perkara tetap dilakukan pada Selasa (2/3) lalu. "Berkas perkara akan kami kirim pekan depan," tuturnya.