Aliansi Akademisi Indonesia sampaikan amicus curiae, harap Bharada E bebas

Terdapat empat poin yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim membebaskan Bharada E.

Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E (kemeja putih), dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023). YouTube/Kompas.com

Aliansi Akademisi Indonesia memberikan amicus curiae bagi majelis hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ada lima poin yang disampaikan dalam amicus curiae sebagai pertimbangan para hakim.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Asep Iwan Iriawan mengatakan, hakim dapat memberikan vonis yang adil terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) setelah kesaksiannya selama ini. Baginya vonis yang adil itu adalah dibebaskan atau dilepaskan.

“Ya bebas atau lepas itu (vonis) paling ringan,” kata Asep kepada Alinea.id, Senin (6/2).

Lima poin yang dianggap menguatkan alasannya tersebut adalah status Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Bharada E disebut rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan yang juga mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia. 

“Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus ini akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number,” ujarnya.