sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aliansi Akademisi Indonesia sampaikan amicus curiae, harap Bharada E bebas

Terdapat empat poin yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim membebaskan Bharada E.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 06 Feb 2023 17:04 WIB
Aliansi Akademisi Indonesia sampaikan amicus curiae, harap Bharada E bebas

Aliansi Akademisi Indonesia memberikan amicus curiae bagi majelis hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ada lima poin yang disampaikan dalam amicus curiae sebagai pertimbangan para hakim.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Asep Iwan Iriawan mengatakan, hakim dapat memberikan vonis yang adil terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) setelah kesaksiannya selama ini. Baginya vonis yang adil itu adalah dibebaskan atau dilepaskan.

“Ya bebas atau lepas itu (vonis) paling ringan,” kata Asep kepada Alinea.id, Senin (6/2).

Lima poin yang dianggap menguatkan alasannya tersebut adalah status Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Bharada E disebut rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan yang juga mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia. 

“Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus ini akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number,” ujarnya.

Alasan kedua, ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Bharada E dan atasannya, sehingga perintahnya sukar ditolak. Ketiga, mendukung Bharada E untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti menyelamatkan anak muda berumur 24 tahun yang masa depannya masih panjang. 

Poin keempat, pembelaannya memberi pembelajaran berarti tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian yang dilakukan segera. Agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

“Kelima, keberadaan Eliezer dalam kasus ini memberi pembelajaran berharga bagi para mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum seluruh Indonesia,” ucapnya.

Sponsored

Hal senada juga dilontarkan oleh ibunda Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudihang. Rynecke mengaku, harapan terbaik dari vonis hakim adalah membebaskan anaknya dan itu merupakan satu-satunya yang kini ada di benaknya. Anaknya menjadi algojo dalam lakon tersebut.

"Harapannya mendapat yang terbaik. Menunggu dari hakim tetapi semoga yang terbaik, yang paling baik. Bisa seringan-ringannya. Kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi (bebas)," katanya sambil keluar ruang sidang, Kamis (2/2).

Berita Lainnya
×
tekid