Alih fungsi lahan di Lebak capai 178 hektare

Ada 28 titik kegiatan tambang liar di kawasan Gunung Halimun Salak.

Perbaikan jaringan listrik di Kampung Jaha Banjar Irigasi, Lebak, Banten, Kamis, (9/1)/Foto: Antara.

Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN), Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mencatat seluas 178 hektar lahan di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sudah beralihfungsi menjadi area penambangan liar atau gurandil.

"Hulu sungai Ciberang (blok Cibuluh Desa sampai dengan Lebak Sampay Desa Lebak  Situ) terdapat kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) dengan luasan terdampak Kegiatan PETI ± 178 Ha," kata Kepala Sesi SPTN TNGHS Wilayah I Lebak Siswoyo via pers rilis, Kamis (9/1).

Siswoyo mengungkapkan, ada 28 titik jumlah kegiatan tambang liar di kawasan Gunung Halimun Salak, sebanyak 22 titik tambang liar berada di Kabupaten Lebak.

"Upaya yang dilaksanakan oleh Balai TNGHS melalui penyusunan program secara terpadu melibatkan para pihak. Penyuluhan penutupan PETI, pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Selain penambangan ilegal, jelas dia, ada juga tanaman garapan masyarakat berupa sawah dan kebun masyarakat di kawasan taman nasional dengan luasan 161 hektar.