Aman Abdurrahman mantan dosen hingga menjadi pentolan ISIS

Aman mempercayai Khilafah dan Daulah Islamiyah dan hanya mengajarkan paham tersebut kepada orang yang sepaham dengannya.

Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati atas tindakan terorisme yang dilakukannya./Antara Foto

Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.

Sidang pembacaan tuntutan yang sempat ditunda pekan lalu itu akhirnya menyatakan Aman dituntut hukuman mati atas tindakan pidana terorisme. Pria yang juga seorang penulis buku agama ini, dinyatakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Plus, disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. JPU pun menuntut hukuman mati terhadap aktor yang terlibat bom di Thamrin, Jakarta; Kampung Melayu, Jakarta; dan Samarinda, Kalimantan Timur.

Atas tuntutan tersebut, pengacara Aman menilai tuntutan JPU tidak bijaksana. 

Pria yang memiliki dua nama, Oman Rochman dan Abu Sulaiman bin Ade Sudarman, itu disebut JPU terlibat sebagai penggagas Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Belakangan, JAD disebut bertanggung jawab atas aksi terorisme di Surabaya dan Riau pekan ini.

JAD adalah organisasi yang terindikasi sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat. JAD dianggap bertanggung jawab menggerakkan berbagai teror di sejumlah daerah. JAD juga menyatakan dukungannya terhadap Negara Islam Irak dan Suriah atau Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).