sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aman Abdurrahman mantan dosen hingga menjadi pentolan ISIS

Aman mempercayai Khilafah dan Daulah Islamiyah dan hanya mengajarkan paham tersebut kepada orang yang sepaham dengannya.

Mona Tobing Annisa Saumi
Mona Tobing | Annisa Saumi Jumat, 18 Mei 2018 17:08 WIB
Aman Abdurrahman mantan dosen hingga menjadi pentolan ISIS

Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.

Sidang pembacaan tuntutan yang sempat ditunda pekan lalu itu akhirnya menyatakan Aman dituntut hukuman mati atas tindakan pidana terorisme. Pria yang juga seorang penulis buku agama ini, dinyatakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Plus, disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. JPU pun menuntut hukuman mati terhadap aktor yang terlibat bom di Thamrin, Jakarta; Kampung Melayu, Jakarta; dan Samarinda, Kalimantan Timur.

Atas tuntutan tersebut, pengacara Aman menilai tuntutan JPU tidak bijaksana. 

Pria yang memiliki dua nama, Oman Rochman dan Abu Sulaiman bin Ade Sudarman, itu disebut JPU terlibat sebagai penggagas Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Belakangan, JAD disebut bertanggung jawab atas aksi terorisme di Surabaya dan Riau pekan ini.

JAD adalah organisasi yang terindikasi sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat. JAD dianggap bertanggung jawab menggerakkan berbagai teror di sejumlah daerah. JAD juga menyatakan dukungannya terhadap Negara Islam Irak dan Suriah atau Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). 

JPU menyebut bahwa Aman berstatus sebagai residivis dalam kegiatan terorisme. Perbuatannya telah menghilangkan banyak nyawa dan menghilangkan masa depan seorang anak. Bagi JPU, tidak ada yang dapat meringankan hukuman bagi pria kelahiran Sumedang ini.

Menanggapi tuntutan mati atas kliennya, kuasa hukum Aman, Asluddin Hatjani menyebut tuntutan JPU tidak bijaksana. Sebab yang disangkakan ke Aman tidak terbukti. 

"Semua saksi di pengadilan menyatakan Aman tidak suka kekerasan dan tidak suka amaliyah,” ujar Asluddin pada Jumat (18/5). 

Sponsored

Meski begitu, kuasa hukum membenarkan Aman meyakini perlunya Khilafah dan Daulah Islamiyah. Tapi, kata Asluddin, Aman mengajarkannya dengan tausyiah, bukan dengan kekerasan. Selama ini, Aman mengajarkan paham tersebut kepada orang-orang yang sepaham dengannya.

Atas dasar keyakinan tersebut, Aman serta kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan atau pledoi di sidang lanjutan pada Jumat pekan depan. Pembelaan akan diajukan pria yang pernah mengenyam pendidikan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) itu atas sejumlah fakta yang dikaitkan bom di Thamrin, Kampung Melayu, dan Samarinda. 

Dari pengamatan Alinea.id, persidangan Aman dijaga ketat pasukan Brimob dan banyak dihadiri awak media. Selama persidangan, Aman terlihat tenang dan tidak memberikan komentar apa-apa kepada awak media yang menyerbunya seusai persidangan. Ia langsung digelandang masuk mobil dengan penjagaan ketat Brimob.

Pernah jadi pendidik  

Nama Aman Abdurrahman dalam dua pekan ini memang menyita perhatian publik. Sesaat setelah kerusuhan di penjara Mako Brimob yang dilakukan para narapidana teroris (napiter), Aman dalam rekaman suara yang beredar diketahui sempat berkomunikasi dengan para napiter. 

Sosok Aman memang dianggap kharismatik para pengikutnya. Ia seorang ustad yang aktif dan terbilang intelek. Seperti yang ditulis Counter Extremism Project, Aman mengenyam pendidikan pesantren saat remaja. Kemudian melanjutkan jenjang sarjana di LIPIA, Jakarta.

Pria yang dijuluki pemimpin ISIS Indonesia ini sempat mengajar di sejumlah lembaga akademis hingga awal tahun 2000. Hanya saja, karirnya sebagai pendidik berhenti karena diketahui mengadopsi interpretasi radikal terhadap Islam. Usai tidak lagi menjadi pendidik, Aman diketahui menghabiskan waktunya untuk mempropagandakan ISIS ke dalam bahasa Indonesia. 

Ia bahkan menjadi penerjemah utama Indonesia untuk ISIS dan mempropagandakannya di internet, hingga merekrut orang Indonesia untuk masuk ke jajaran ISIS di Suriah. Aman juga yang berperan penting untuk menyetujui siapa-siapa saja dapat direkrut untuk bergabung di ISIS.

Aman kerap menulis tentang syirik demokrasi yang kemudian dikumpulkan oleh Abu Musa dan diunggah ke halaman Wordpress yang dibuat Abu Musa. Dalam keyakinannya, demokrasi termasuk dosa syirik sehingga presiden dan pemerintah masuk ke dalam golongan thogut yang wajib diperangi. Darah para pengikutnya pun disebut Aman halal.

Tidak hanya menulis, Aman juga aktif menyebarkan ceramah dan kajiannya melalui format mp3 dan membuat video yang diunggahnya di Youtube. Kemampuan Aman dalam memahami dan menggunakan Bahasa Arab membuatnya dengan mudah mencari dalil-dalil untuk membenarkan kepercayaannya dan mempersuasi pengikutnya.

Residivis teroris

Sebelum dituntut hukuman mati oleh JPU, Aman sebenarnya telah berkali-kali ditangkap dan dipenjara. Pertama kali ditangkap di tahun 2004, lalu satu tahun setelahnya ia divonis 7 tahun penjara karena kepemilikan bahan peledak.

Lanjut pada tahun 2010, Aman divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti membiayai pelatihan militer di Jantho, Aceh Besar. Aman memberikan dana sebesar Rp20 juta dan US$100 untuk pelatihan militer yang juga menyeret nama Abu Bakar Baasyir. Walhasil ia dibui dan menjalani masa hukumannya selama 9 tahun.

Aman sempat mendapat remisi dan menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2017.  Sehari bebas, Tim Densus 88 menangkapnya kembali atas tuduhan bom Thamrin.

Dikaitkan dengan serangan bom Thamrin, kuasa hukum Aman mengaku keberatan dan meyakini kliennya tidak terlibat. Hanya saja, diakuinya Aman memiliki hubungan dengan ISIS, begitu juga percaya dengan khilafah. 

"Namun yang kami sesalkan untuk amaliyah, Aman tidak terlibat. Bagaimana bisa dikaitkan dengan dia? Karena waktu itu ia sedang ada dalam tahanan,” kata Asluddin.

 
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid