Amanat UU Terorisme, negara harus lindungi korban teror

UU Terorisme yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna, Jumat (25/5), mengamanatkan pemerintah untuk melindungi korban terorisme.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers pada wartawan, Jumat (25/5). (Kudus/ Alinea)

Undang-undang Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna, Jumat (25/5), mengamanatkan pemerintah untuk melindungi korban aksi terorisme.

Pasalnya, selama ini masih banyak korban terorisme yang belum sembuh dari trauma akibat aksi teror.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk terobosan dari negara  untuk melindungi para korban.

"Ini terobosan, dari keputusan politik kita bersama (pemerintah eksekutif dan DPR) karena saat teman-teman Pansus ke daerah banyak mendengar, memang masih banyak yang belum sembuh dari trauma. Nah ini yang mau kita selesaikan," paparnya di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Jumat (25/5).

Selain itu, imbuhnya, negara akan memberikan kompensasi dan perlakuan tertentu kepada para korban aksi terorisme.