sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Amanat UU Terorisme, negara harus lindungi korban teror

UU Terorisme yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna, Jumat (25/5), mengamanatkan pemerintah untuk melindungi korban terorisme.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 25 Mei 2018 15:24 WIB
Amanat UU Terorisme, negara harus lindungi korban teror

Undang-undang Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna, Jumat (25/5), mengamanatkan pemerintah untuk melindungi korban aksi terorisme.

Pasalnya, selama ini masih banyak korban terorisme yang belum sembuh dari trauma akibat aksi teror.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk terobosan dari negara  untuk melindungi para korban.

"Ini terobosan, dari keputusan politik kita bersama (pemerintah eksekutif dan DPR) karena saat teman-teman Pansus ke daerah banyak mendengar, memang masih banyak yang belum sembuh dari trauma. Nah ini yang mau kita selesaikan," paparnya di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Jumat (25/5).

Selain itu, imbuhnya, negara akan memberikan kompensasi dan perlakuan tertentu kepada para korban aksi terorisme.

"Baik orang asing maupun warga kita, akan kita berikan kompensasi, pokoknya korban terorisme," ujarnya.

Berikut adalah ketentuan dari perlindungan korban aksi terorisme yang termuat dalam Pasal 43 L Ayat (1) yang nantinya akan berlaku surut.

( Berlaku untuk para korban sebelum UU ini disahkan).

Sponsored

 Pasal 43 L Ayat (1)

 "Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum Undang-undang ini mulai berlaku dan belum mendapatkan konspensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologi, berhak mendapatkan kompensasi bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologi."

Berita Lainnya
×
tekid