Ambroncius Nababan resmi jadi tersangka ujaran rasial

Penyidik sampai kini masih memeriksa Ambroncius sebagai tersangka.

Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta. Google Maps/aries lubis

Bareskrim Polri menetapkan politikus Partai Hanura, Ambronsius Nababan, sebagai tersangka tindak pidana ujaran rasial terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) asal Papua, Natalius Pigai. Penetapan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Ya, betul (ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, menambahkan, penyidik memeriksa lima saksi, ahli pidana, dan ahli bahasa sebelum melakukan gelar perkara.

Dia menuturkan, penyidik sudah menjemput Ambroncius, sore tadi dan sampai kini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah dia langsung ditahan.

"Penahanan adalah wewenang penyidik," ujarnya.