Amnesti anggap Laskar FPI korban extrajudicial killings

Aparat keamanan tak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa para korban.

Ilustrasi. Freepik

Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya, menganggap, enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50 merupakan korban pembunuhan di luar proses hukum.

“Dari temuan penyelidikan Komnas HAM, kami menyimpulkan, bahwa enam anggota FPI yang tewas adalah korban pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat keamanan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).

Meski enam laskar FPI diduga melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, tetapi mereka tidak semestinya diperlakukan demikian. Para korban tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapatkan peradilan yang adil demi membuktikan tuduhan kepadanya benar atau sebaliknya.

Aparat keamanan pun tak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa enam Laskar FPI itu. Karenanya, Amnesty International menganggap kasus ini merupakan tindakan extrajudicial killings dan menuntut pelaku pembunuhan diadili.

“Hasil investigasi Komnas HAM penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas. Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka, tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati,” tutur Ari.