sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Amnesti anggap Laskar FPI korban extrajudicial killings

Aparat keamanan tak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa para korban.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 08 Jan 2021 21:38 WIB
Amnesti anggap Laskar FPI korban <i>extrajudicial killings</i>

Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya, menganggap, enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50 merupakan korban pembunuhan di luar proses hukum.

“Dari temuan penyelidikan Komnas HAM, kami menyimpulkan, bahwa enam anggota FPI yang tewas adalah korban pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat keamanan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).

Meski enam laskar FPI diduga melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, tetapi mereka tidak semestinya diperlakukan demikian. Para korban tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapatkan peradilan yang adil demi membuktikan tuduhan kepadanya benar atau sebaliknya.

Aparat keamanan pun tak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa enam Laskar FPI itu. Karenanya, Amnesty International menganggap kasus ini merupakan tindakan extrajudicial killings dan menuntut pelaku pembunuhan diadili.

“Hasil investigasi Komnas HAM penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas. Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka, tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati,” tutur Ari.

Komnas HAM sebelumnya menyatakan, kepolisian melakukan pelanggaran HAM terhadap empat dari enam Laskar FPI dalam insiden di Tol Japek KM 50. Pasalnya, mereka dibekuk dalam keadaan hidup setelah peristiwa saling serempet antarmobil.

"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Maka, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ujar Ketua Tim Penyelidik sekaligus Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam.

Penembakan terhadap empat Laskar FPI dalam satu waktu tanpa adanya upaya menghindari jatuhnya korban jiwa lebih banyak mengindikasikan tindakan unlawfull killing. Komnas HAM lalu merekomendasikan agar kasus terbunuhnya para korban dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana demi keadilan dan mendapatkan keterangan lebih lengkap.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid