Libatkan anak dalam aksi 22 Mei dan demonstrasi di MK bisa dipidana

Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI Ena Nurjanah mengimbau masyarakat menghentikan pelibatan anak dalam kancah politik.

Massa berhamburan ketika ditembakan gas air mata saat kerusuhan terjadi di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (22/5). /Antara Foto

Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI Ena Nurjanah mengimbau masyarakat menghentikan pelibatan anak dalam kancah politik. Menurutnya, dunia politik bukan ranah bermain bagi anak-anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Ena menanggapi masih dijumpainya anak-anak saat aksi 22 Mei 2019 di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan demonstrasi jelang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Anak-anak ini umumnya datang dari luar Jakarta, punya semangat pembelaan yang tinggi terhadap tokoh atau kelompok tertentu. Namun, ada juga yang tidak paham maksud kedatangan mereka. Mereka datang hanya berdasarkan ajakan atau suruhan orang dewasa," ujar Ena dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Sabtu (29/6).

Ena mengungkap, sebanyak 67 dari 447 perusuh yang tertangkap saat kericuhan 22 Mei 2019 masih anak-anak. Selain itu, tiga di antara sembilan korban tewas merupakan anak-anak.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) Nomor 35 Tahun 2014, kata Ena, telah terpampang jelas larangan dan sanksi hukum melibatkan anak dalam segala bentuk kegiatan politik.