Anak pemilik travel umroh diciduk usai tuduh Jokowi PKI di Facebook

Selain menghina presiden, pelaku juga terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Ilustrasi berita bohong atau hoaks. Pixabay

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap Egiet Yusatanagi. Pria berusia 25 tahun itu dicokok pada Selasa, (7/5), di rumahnya di daerah Tanggerang Selatan, Banten, terkait unggahan statusnya di media sosial Facebook.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan Egiet Yusatanagi diketahui anak seorang pemilik travel umroh dan money changer. Dia diduga melanggar hukum karena menghina Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.

“EY (Egiet Yusatanagi) diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia. Tak hanya itu, dia juga menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook Egiet Yusatanagi,” kata Dedi melalui pesan singkat di Jakarta pada Kamis, (9/5).

Dedi menjelaskan, penangkapan terhadap Egiet Yusatanagi bermula dari informasi mengenai konten penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Saat ditelusuri, ternyata Egiet Yusatanagi tak hanya menghina presiden, tapi juga menyebarkan berita bohong mengenai Jokowi dan matinya salah seorang saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Yang bersangkutan menyebar berita bohong mengenai tuduhan bahwa Jokowi adalah PKI dan berita bohong tentang matinya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu,” ujar Dedi.