Analisis kasus ACT, Polri rencanakan gelar perkara

Gelar perkara akan dilakukan setelah pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi mencapai kategori cukup.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto mediapolri.id

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Status kasus yang dimaksud ialah untuk menaikkannya ke tahap penyidikan.

Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, gelar perkara akan dilakukan setelah pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi mencapai kategori cukup. Semua informasi yang telah didapat akan dianalisa untuk kasus tersebut.

"Rencananya dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," kata Nurul di Mabes Polri, Senin (11/7).

Selain gelar perkara, penyidik juga akan mengaudit keuangan ACT dan aliran dana yang didapat untuk pengelolaan CSR. Khususnya perkara yang menyangkut dana korban dari kecelakaan Pesawat Lion Air BoeingJT 610.

"Serta melakukan audit keuangan dari sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT," ujar Nurul.