Andre Rosiade dinilai abaikan indikasi perdagangan orang saat jebak PSK

Andre dinilai melakukan hal tersebut atas nama moral dan pemberantasan prostitusi.

Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dinna Wisnu di Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2020). Alinea.id/Akbar Ridwan

Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade dinilai mengabaikan indikasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, saat menggerebek perempuan yang dilacurkan atau pedila berinisial NN di Padang, Sumatera Barat. Menurut pendamping Jaringan Peduli TPPO Dinna Wisnu, Andre melakukan hal tersebut atas nama moral dan pemberantasan prostitusi.

"Setelah dijelaskan masalahnya oleh sejumlah pihak, termasuk oleh Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan Komnas HAM di media massa, Andre tetap menggunakan dalih moral dan pemberantasan prostitusi tanpa memperhitungkan indikasi kekejian TPPO," kata Dinna di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Akademisi kebijakan publik ini menyayangkan sikap Andre. Apalagi TPPO sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi ASEAN menentang TPPO, khususnya perempuan dan anak.

Selain itu, turut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Terkait kasus NN, Dinna menjelaskan yang bersangkutan merupakan korban TPPO.

"TPPO kalau ada pihak yang mengatur supaya orang ini bisa diperkenalkan, kemudian diatur sehari berapa kali dia bertugas. Ini ada pihak-pihak yang jelas lebih diuntungkan secara ekonomi, maupun status politik, status sosial, dari kejadian transaksi tersebut," jelas dia.