sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian PPPA dan Polri dikritik terkait kasus jebak PSK

Kementerian PPPA dianggap lamban dalam kasus teridikasi TPPO.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 14 Feb 2020 17:10 WIB
Kementerian PPPA dan Polri dikritik terkait kasus jebak PSK

Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Dinna Wisnu, mengkritik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Polri, ihwal penggerebekan politikus Partai Gerinda Andre Rosiade terhadap pekerja seks komersial (PSK) inisial NN di Padang, Sumatera Barat.

Kementerian yang dipimpin I Gusti Ayu Bintang Puspayoga itu dianggap lamban dalam kasus yang terindikasi TPPO tersebut, termasuk tidak melakukan langkah pemulihan dan pendampingan terhadap NN.

"Bahkan sejak kasus ini ramai bicarakan publik, tidak ada satupun pernyataan sari Kementerian PPPA untuk melakukan pemulihan dan pendampingan terhadap NN," jelas Dinna dalam jumpa pers, Jakarta, Jumat (14/2).

Dinna juga menyesalkan pernyataan Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono yang mengimbau masyarakat mengikuti jejak Andre jika menemukan indikasi pelaku tindak pidana.

Bagi Argo, apa yang dilakukan Andre adalah bentuk dukungan pada aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku tindak pidana. Namun, ia mensyaratkan agar masyarakat menyerahkan kepada polisi setelah menangkap pelaku kejahatan.

"Ini menandakan lemahnya pemahaman tentang penegakan hukum UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan polisi abai pada kepatuhan institusi kepolisian ketika menegakkan Kerja Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," ujar Dinna.

Diketahui, anggota DPR RI Andre Rosiade diduga menjebak perempuan berinisial NN lewat aplikasi MiChat untuk kemudian ditangkap. Dia bersama Tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat melakukan penggerebekan langsung NN di sebuah hotel berbintang di Jalan Bundo Kanduang Kota Padang, Minggu (26/1).

Bersama NN, juga ikut ditangkap satu muncikari berinisal AS. Terkait dengan kasus ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi. Kendati demikian, Andre Rosiade maupun Bimo sebagai pemesan NN tidak turut diperiksa.

Sponsored

“Sekitar tiga atau empat saksi yang sudah diperiksa. Mereka (Andre dan Bimo) tidak karena laporannya tipe A, dari anggota yang melakukan penggerebekan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat, Stefanus Satake.

Berita Lainnya
×
tekid