sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Andre Rosiade dinilai abaikan indikasi perdagangan orang saat jebak PSK

Andre dinilai melakukan hal tersebut atas nama moral dan pemberantasan prostitusi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 14 Feb 2020 14:51 WIB
Andre Rosiade dinilai abaikan indikasi perdagangan orang saat jebak PSK

Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade dinilai mengabaikan indikasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, saat menggerebek perempuan yang dilacurkan atau pedila berinisial NN di Padang, Sumatera Barat. Menurut pendamping Jaringan Peduli TPPO Dinna Wisnu, Andre melakukan hal tersebut atas nama moral dan pemberantasan prostitusi.

"Setelah dijelaskan masalahnya oleh sejumlah pihak, termasuk oleh Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan Komnas HAM di media massa, Andre tetap menggunakan dalih moral dan pemberantasan prostitusi tanpa memperhitungkan indikasi kekejian TPPO," kata Dinna di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Akademisi kebijakan publik ini menyayangkan sikap Andre. Apalagi TPPO sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi ASEAN menentang TPPO, khususnya perempuan dan anak.

Selain itu, turut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Terkait kasus NN, Dinna menjelaskan yang bersangkutan merupakan korban TPPO.

"TPPO kalau ada pihak yang mengatur supaya orang ini bisa diperkenalkan, kemudian diatur sehari berapa kali dia bertugas. Ini ada pihak-pihak yang jelas lebih diuntungkan secara ekonomi, maupun status politik, status sosial, dari kejadian transaksi tersebut," jelas dia.

Aksi Andre menjebak NN dilakukan melalui aplikasi pesan instan MiChat. Setelah NN menyelesaikan transaksi prostitusi, Andre bersama tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat menggerebeknya di sebuah hotel berbintang di Jalan Bundo Kanduang Kota Padang, Minggu (26/1).

Bersama NN juga ikut ditangkap satu muncikari berinisal AS. Terkait dengan kasus ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi. Kendati demikian, Andre Rosiade maupun Bimo sebagai pemesan NN tidak turut diperiksa.

“Sekitar tiga atau empat saksi yang sudah diperiksa. Mereka (Andre dan Bimo) tidak, karena laporannya tipe A, dari anggota yang melakukan penggerebekan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. 

Sponsored

Penyidik telah menangguhkan penahanan pada NN. Ia dilepas dari sel tahanan Polda Sumatera Barat pada Sabtu (8/2).

Berita Lainnya
×
tekid