Andreas mundur jadi kuasa hukum Bharada E

Andreas melihat kejanggalan pada cara kepolisian dalam menangani perkara tembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Mantan kuasa hukum Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Andreas Nahot Silitonga. Facebook/Andreas Nahot Silitonga

Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengundurkan diri dari pergolakan adu tembak antara kliennya dengan Brigadir J di rumah bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pengunduran itu disampaikan hari ini, Sabtu (6/8).

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, pengunduran diri itu telah disampaikannya kepada penyidik. Kendati demikian, dia takkan menyampaikan alasan pengundurannya.

"Kita enggak berlama-lama di sini. Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E. Pada hari ini, datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," katanya di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Andreas melihat kejanggalan pada cara kepolisian dalam menangani perkara tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo. Sejumlah prosedur dianggap cacat dalam penerapannya.

Dirinya menilai, prosedur penetapan tersangka kepada kliennya adalah bentuk kecacatan penanganan. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8) malam, padahal baru selesai diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8) dini hari.