Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dipolisikan

Persoalan dimulai dari utang piutang antara pelapor dengan orang kepercayaan Andrew Darwis.

Pendiri Kaskus Andrew Darwis dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pemalsuaan dokumen./Instagram Andrew Darwis

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Titi Sumawijaya Empel. Andrew dituding memalsukan dokumen dalam proses balik nama gedung dari nama pelapor menjadi atas nama Andrew.

Kuasa Hukum pelapor Jack Lapian menjelaskan kronologi kasus yang bermula saat kliennya meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada David Wira. David Wira disebut sebagai tangan kanan dari Andrew.

Titi menjaminkan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan pada November 2018 silam.

"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar," kata dia kepada wartawan Senin (16/9/2019).

Namun dalam perjalannya, pada akhir tahun lalu sertifikat berganti nama menjadi Susanto. Tak lama sertifikat berubah nama lagi menjadi nama Andrew.