sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dipolisikan

Persoalan dimulai dari utang piutang antara pelapor dengan orang kepercayaan Andrew Darwis.

Amaldin Fajar Hanantyo
Amaldin Fajar Hanantyo Senin, 16 Sep 2019 15:12 WIB
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dipolisikan

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Titi Sumawijaya Empel. Andrew dituding memalsukan dokumen dalam proses balik nama gedung dari nama pelapor menjadi atas nama Andrew.

Kuasa Hukum pelapor Jack Lapian menjelaskan kronologi kasus yang bermula saat kliennya meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada David Wira. David Wira disebut sebagai tangan kanan dari Andrew.

Titi menjaminkan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan pada November 2018 silam.

"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar," kata dia kepada wartawan Senin (16/9/2019).

Namun dalam perjalannya, pada akhir tahun lalu sertifikat berganti nama menjadi Susanto. Tak lama sertifikat berubah nama lagi menjadi nama Andrew. 

"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalikan nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," ungkap dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Titi dan sudah tertuang dalam LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

"Ya benar, kami sudah terima laporan," tegas Argo. 

Sponsored

Atas kasus ini, Andrew terancam dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU yang berisi pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid