Anggota Dewas KPK Indriyanto: Saya bersedia dikenakan sanksi moral

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji teken pakta integritas.

Foto tangkapan layar anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, membacakan Pakta Integritas, Jakarta, yang disiarkan di kanal YouTube KPK RI, Kamis (29/4).

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Indriyanto Seno Adji, meneken Pakta Integritas, Kamis (29/4). Ada tiga poin yang tertuang dalam perjanjian integritas itu. Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan kode etik KPK.

Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan. Ketiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila melanggar peraturan.

"Apabila saya melanggar pakta yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya saat membaca Pakta Integritas, disiarkan secara virtual.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Indriyanto sebagai anggota Dewas KPK, Rabu (28/4). Penunjukkan dia untuk menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menilai putusan penunjukkan Indriyanto tepat. "Ya sangat bagus. Saya sangat setuju sekali. Beliau juga punya pengalaman di KPK selaku Plt (pelaksana tugas) pimpinan (2015)," katanya.