Anggota Komisi IX DPR nilai kebijakan larangan mudik perlu diawasi

Pemerintah diminta perlu mensosialisasikan lagi pemberlakukan kebijakan tersebut pada publik.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto dpr.go.id 

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, kebijakan larangan Mudik 2021 perlu mendapat pengawasan dari aparat penegak hukum (APH), agar warga tidak mencoba nekat berpulang ke kampung halaman seperti tahun lalu.

"Jadi ke depan ini menurut saya, kebijakan yang sudah dikeluarkan ini harus dikawal dengan aparatur yang cukup," kata Saleh, kepada wartawan, Jumat (26/3).

Selain itu, pemerintah perlu mensosialisasikan lagi pemberlakukan kebijakan tersebut pada publik. Misalnya larangan aturan mudik itu harus dimulai kapan, dari tanggal berapa, hingga sampai tanggal berapa.

"Sekarang sudah disebut bahwa mudik dilarang, tetapi (larangan) mudik itu tanggal berapa? Apakah sejak 1 Ramadan, setelah 15 Ramadan atau seperti apa? Saya belum baca aturannya, tetapi harus ada batasan itu," imbuh Saleh.

Menurutnya, dengan adanya batasan waktu dan pengawasan ketat larangan mudik itu dapat membuat efektif kebijakan tersebut. Di samping itu, masyarakat tidak akan bersikukuh pulang ke kampung halaman.