Anggota Komisi III anggap Sambo percuma banding PTDH

Yang lebih memberatkan Ferdy Sambo adalah perbuatan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Foto DPR

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri sudah tepat. Sebab, menurut dia, Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa orang.

"Putusan sidang etik dan profesi Mabes Polri kemarin menurut kami sudah tepat yaitu pemberhentian terhadap saudara Ferdy Sambo," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (26/8).

Selain itu, Habiburokhman menilai, yang lebih memberatkan Ferdy Sambo adalah perbuatan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan. Bahkan, kata dia, melibatkan begitu banyak anggota polri dan menyeret-nyeret orang lain. 

"Kami juga tidak melihat alasan alasan untuk diajukan banding meskipun itu hak yang bersangkutan, tetapi kalau telah diajukan saya rasa hasilnya pun akan sama saja," pungkas Habiburokhman.

Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Meskipun Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya, ia mengajukan upaya banding terkait putusan tersebut.