Angin ditahan, KPK koordinasi dengan Polda Jatim

Firli memastikan, proses hukum di Polda Jatim tidak terganggu usai Angin ditahan KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020)/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah koordinasi dengan Polda Jawa Timur (Jatim) sejal awal terkait kasus bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Pasalnya, polisi daerah Jatim tengah usut dugaan penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi.

"Tentu itu merupakan tindak pidana umum berupa penganiayaan, maka tentu juga kami dari awal sudah berkoordinasi, mengikuti apa yang dilakukan oleh Polda Jatim," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (4/5).

Pada 27 Maret 2021, Nurhadi diketahui ingin meminta konfirmasi Angin terkait dugaan suap pajak di acara pernikahan anaknya, Surabaya, Jatim. Namun, dia mengalami kekerasan oleh beberapa orang saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Firli memastikan, proses hukum di Polda Jatim tidak terganggu usai Angin ditahan KPK. "Saya janji, saya akan telepon nanti Kapolda Jatim bagaimana terkait perkembangan kejadian di Jatim," kata jenderal polisi bintang tiga itu. 

Kasus dugaan kekerasan terhadap Nurhadi sudah naik tahap penyidikan. Namun, belum ada yang ditetapkan tersangka. Adapun Nurhadi dituduh masuk acara pernikahan tanpa izin.