Aniaya jurnalis Tempo, Brigadir Firman Subkhi divonis ringan

Brigadir Firman Subkhi, personel Polda Jatim menjadi terdakwa perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Brigadir Firman Subkhi, personel Polda Jawa Timur yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, menjalani sidang disiplin di Mapolda Jatim pada Selasa (17/5/2022). Foto Istimewa.

Pengacara jurnalis Tempo, Nurhadi, Fatkhul Khoir menyayangkan putusan Polda Jawa Timur (Jatim) terhadap Brigadir Firman Subkhi. Dalam sidang disiplin di Polda Jatim, Selasa (27/5), Brigadir Firman Subkhi, personel Polda Jatim yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi divonis hukuman kurungan selama 14 hari. 

Sidang disiplin ini mendatangkan jurnalis Nurhadi dan rekan Firman Subkhi, Bripka Purwanto, sebagai saksi. 

Menurut Fatkhul hukuman terhadap Brigadir Firman tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang telah menyatakan terdakwa bersalah. 

Di PN Surabaya, Firman Subkhi dan Purwanto divonis 10 bulan penjara. Kemudian di pengadilan tingkat banding di PT Jawa Timur, keduanya tetap dinyatakan bersalah namun hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara. 

"Selain itu putusan ini tidak akan memberikan efek jera. Padahal kami berharap hukumannya lebih berat agar ke depan tidak ada lagi peristiwa kekerasan terhadap jurnalis," ujar Fatkhul Khoir dalam keterangan pers, Rabu (18/5).