Anies ajukan perubahan RPJMD 2017-2022

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022, diusulkan masuk dalam Propemperda Tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Sekda DKI Saefullah saat rapat dengan DPR sebelum pandemi Covid-19/Foto Antara.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengusulkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Berdasarkan surat yang didapat Alinea.id, usulan perubahan tersebut tertuang dalam surat Gubernur DKI, dengan Nomor 238/-1.712.5, sifat penting, satu berkas RPJMD Tahun 2017-2022, tertanggal 29 Juni 2020.

Surat ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta. Adapun, isi surat tersebut berbunyi: Sehubungan dengan bencana pandemi Covid-19, yang berdampak besar terhadap perlambatan perekonomian sekaligus kinerja keuangan dan kinerja Pemprov DKI, perlu dipertimbangkan penyusunan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022. 

Perubahan RPJMD tersebut, sekaligus menindaklanjuti Pasal 342 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Di mana perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, yaitu bencana, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.

Mengingat dokumen RPJMD adalah pedoman dalam perencanaan pembangunan tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Perda tentang Perubahan RPJMD tersebut diharapkan dapat disepakati bersama selambat-lambatnya akhir Agustus 2020.