sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies ajukan perubahan RPJMD 2017-2022

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022, diusulkan masuk dalam Propemperda Tahun 2020.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Selasa, 07 Jul 2020 18:52 WIB
Anies ajukan perubahan RPJMD 2017-2022

Gubernur DKI Anies Baswedan mengusulkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Berdasarkan surat yang didapat Alinea.id, usulan perubahan tersebut tertuang dalam surat Gubernur DKI, dengan Nomor 238/-1.712.5, sifat penting, satu berkas RPJMD Tahun 2017-2022, tertanggal 29 Juni 2020.

Surat ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta. Adapun, isi surat tersebut berbunyi: Sehubungan dengan bencana pandemi Covid-19, yang berdampak besar terhadap perlambatan perekonomian sekaligus kinerja keuangan dan kinerja Pemprov DKI, perlu dipertimbangkan penyusunan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022. 

Perubahan RPJMD tersebut, sekaligus menindaklanjuti Pasal 342 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Di mana perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, yaitu bencana, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.

Mengingat dokumen RPJMD adalah pedoman dalam perencanaan pembangunan tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Perda tentang Perubahan RPJMD tersebut diharapkan dapat disepakati bersama selambat-lambatnya akhir Agustus 2020. 

Untuk itu, agenda pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022 dapat masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020.

Sebagai bahan pertimbangan, Pemprov DKI juga melampirkan evaluasi paruh waktu atas RPJMD Tahun 2017-2022. Di antaranya, memuat harmonisasi peraturan perundangan, hasil evaluasi kinerja pemerintahan 2018 dan 2019 serta analisis prognosis 2020.

Terpisah, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Nur Hasan, mengaku, belum tahu ada rencana usulan perubahan RPJMD DKI 2017-2022. Menurut dia, RPJMD tidak bisa diubah karena merupakan program kerja, rencana pembangunan, janji kampanye, dan capaian kerja selama menjabat. 

Sponsored

"Kalau merevisi bisa. Kalau mengubah tidak boleh. Saya tidak bisa berkomentar jauh. Saya juga baru mendengar rencana ini," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid