Anies Baswedan pecat PNS korupsi berkedok sumbangan anak yatim

Pemberhentian Tri Prasetyo Utomo tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 989 Tahun 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasang segel penutupan sementara di Kantor RayWhite, Selasa (6/7/2021)/Foto Twitter @aniesbaswedan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberhentikan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Tri Prasetyo Utomo lantaran terbukti korupsi.

Keputusan ini sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya, mengatakan, Tri Prasetyo Utomo merupakan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat. Pemberhentian Tri Prasetyo Utomo tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Maria dalam keterangan tertulis, Sabtu, (18/9).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS, telah digugurkan. Ini dinilai tidak sesuai prosedur.