Anies Baswedan bolehkan PKL buka lapak di trotoar demi pejalan kaki

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) untuk membuka lapak di trotoar demi kebutuhan pejalan kaki

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) untuk membuka lapak di trotoar demi kebutuhan pejalan kaki. / Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) untuk membuka lapak di trotoar demi kebutuhan pejalan kaki.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji titik-titik lokasi penempatan PKL yang boleh berjualan di trotoar. Namun, hal itu masih menjadi pro kontra lantaran pada dasarnya keberadaan trotoar merupakan hak untuk pejalan kaki. 

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Adi Ariantara menjelaskan, penggunaan ruang trotoar untuk PKL merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Atas dasar Permen PUPR tersebut, Adi berdalih bahwa penggunaan sebagian ruang trotoar untuk para PKL berjualan bertujuan memenuhi kebutuhan pejalan kaki yang kehausan.

Padahal, Permen PUPR merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa trotoar adalah hak untuk pejalan kaki. Artinya, undang-undang mempunyai kedudukan lebih tinggi ketimbang Permen PUPR.