KSPI tuntut UMP DKI 2020 sebesar Rp4,6 juta

Bagi KSPI, apabila tuntutan UMP Rp4,6 juta tidak dipenuhi, Pemprov DKI memberikan Kartu Pekerja.

Para pekerja menuntut UMP DKI tahun 2020 sebesar Rp4,6 juta lebih tinggi dari penetapan Gubernur DKI Anies Baswedan sebesar Rp4,2 juta./Antara Foto.

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51% yang diteken Gubernur Anies Baswedan.

KSPI menuntut UMP DKI pada tahun 2020 sebesar Rp4,6 juta. 

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono mengatakan, kenaikan UMP DKI tahun 2020 tidak sesuai dengan janji saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Anies.

Kahar bilang, Gubernur Anies telah melanggar kontrak politik yang telah dilakukan antara para buruh dan Anies-Sandi, sebelum pilkada. 

"Dulu Pak Anies pernah berjanji, sebelum pilkada ada semacam kontrak politik dengan kawan-kawan buruh. Isinya dalam penetapan UMP tidak menggunakan PP 78/2015," ucap Kahar kepada Alinea.id