Aparat tak bisa usut kasus dugaan pidana dokter terkait pelayanan

Aparat penegak hukum harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari majelis independen.

Aparat penegak hukum tak bisa langsung mengusut kasus dugaan pidana yang dilakukan dokter dan nakes terkait pelayanan kesehatan. Freepik

Aparat penegak hukum tidak bisa langsung mengusut kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) saat memberikan pelayanan. Sebab, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi majelis independen.

"Aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun, harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan, lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," tutur Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes) Bidang Hukum, Sundoyo.

Ia mencontohkan adanya tindakan ekstra di luar prosedur standar pelayanan yang dilakukan dokter dan nakes kala memberikan pelayanan dalam kondisi darurat. Langkah tersebut diambil demi keselamatan pasien.

"Ini memang dalam kondisi darurat. Teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan [dalam kondisi daruat] bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," ucapnya.

Lebih jauh, Sundoyo menyampaikan, pemerintah tengah menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Majelis independen kemungkinan besar bentuknya mejadi salah satu organ kerja Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk nakes nondokter.