Serukan tunda anggaran MA, Arteria Dahlan bantah intervensi

"Tidak ada intervensi hukum, selama ini DPR taat asas."

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan. Alinea.id/Cantika Adinda Putri Noveria

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menampik seruannya untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung atau MA, berkaitan dengan putusan terhadap Baiq Nuril. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan, ada upaya intervensi hukum dalam pernyataannya tersebut. 

"Tidak ada intervensi hukum, selama ini DPR taat asas, kami dari parpol di DPR selalu memandang ruang politik ini akan melakukan dialektika kebangsaan. Makanya kalau sampai mengintervensi jauh lah ya, kami lakukan penghormatan," ujar Ateria di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7). 

Dia menjelaskan, putusan MA harus dihormati oleh seluruh masyarakat. Sebelum memutus sebuah perkara, Hakim Agung MA telah  melakukan pertimbangan agar tidak salah memberikan putusan. 

"Jadi dua duanya saling hormati, putusan MA-nya, kemudian juga kita hormati keluarga kita (Baiq Nuril) yang mengajukan upaya hukum ke berbagai tempat," ucap Arteria. 

Dia juga mengklaim bahwa Komisi III DPR RI sudah mengawal kasus Baiq Nuril, sejak mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram itu divonis bebas di Pengadilan Negeri Mataram. Setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril ditolak MA, Arteria mengaku belum mengetahui upaya hukum lain yang akan dilakukan Baiq Nuril.